Pemberian grasi terhadap terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun oleh Presiden Jokowi dinilai logis. Sebab, alasan pemberian grasi tersebut karena alasan kesehatan dan usai yang sudah rentan.
Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Nina Zainab mengkritik Pemberian grasi Presiden Joko Widodo kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sebagai terpidana korupsi kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau dinyatakan bebas sejak Senin (21/9).
KPK mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap terdakwa Suheri Terta sebagai Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group.
"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan,"
Untuk kebutuhan proses penyidikan, kata Karyoto, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap Annas untuk 20 hari ke depan.
Dia akan diadili untuk kasus dugaan suap terkait pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.